Hendak Terbang ke Brisbane, WNA Australia Ditangkap Imigrasi Terkait Dugaan Perbuatan Asusila

Hendak Terbang ke Brisbane, WNA Australia Ditangkap Imigrasi Terkait Dugaan Perbuatan Asusila. Foto: istimewa

M-Radar News, Badung – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga melakukan perbuatan asusila di kawasan pemukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, berhasil ditangkap saat hendak terbang ke Brisbane, Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyampaikan, bahwa pelaku berinisial BA (27) berhasil diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum keberangkatannya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi, dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Novyandri, pada Selasa (25/8/2026).

BA merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) oleh Imigrasi untuk memantau pergerakannya. Setelah penangkapan, BA diserahterimakan ke Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.

Novyandri menambahkan, bahwa identitas seorang WNA wanita yang diduga turut terlibat masih dalam pendalaman pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ia juga menegaskan, bahwa penanganan pidana kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian, sementara Imigrasi akan terus mendukung penegakan hukum dengan memantau proses hukum dan siap menjatuhkan sanksi keimigrasian jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Polda Bali mengonfirmasi penangkapan BA yang dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung, dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.

Tim berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri pelaku, serta berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengamankan BA sebelum naik ke pesawat.

Dari hasil interogasi awal, BA mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh bersama seorang wanita di depan rumah warga setelah keduanya bertemu di sebuah beach club dalam keadaan mabuk. Perbuatan ini kemudian dipergoki oleh pemilik rumah, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat keamanan.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung sambil berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian.

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup