Ungkap Peredaran Sabu di Muncar, BNNK Banyuwangi Amankan 72 Paket Seberat 22,37 Gram
M-Radar News, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Kedungrejo.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan peredaran narkotika tersebut,” kata Rachmat dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menduga aktivitas tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RA. Tim Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berujung pada penindakan, pada Kamis (20/8/2026).
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati RA bersama tiga laki-laki lainnya, yakni TO, RO, dan DO, berada di kamar bagian belakang. Sementara di kamar bagian depan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial DI.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pihak yang diamankan serta rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 72 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram yang diduga berada dalam penguasaan RA.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya sedotan kecil dan besar, plastik klip, dua timbangan digital, serok dari sedotan plastik, isi ulang lem tembak, korek api gas, gunting, serta dua unit telepon seluler milik RA.
Dari TO, petugas mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp150 ribu. Sementara dari DO diamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp110 ribu.
Adapun dari RO, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P-2622-ZR dan satu unit telepon seluler. Sedangkan dari DI, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
“Terhadap para pihak yang diamankan, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam perkara ini,” ujar Kombes Rachmat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, RA, TO, RO, dan DO diduga terlibat dalam permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNK Banyuwangi selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kombes Pol. Rachmat menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses selanjutnya akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












