Bupati Ngesti Lantik 5 Eselon II dan 18 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melantik empat pejabat tinggi Pratama eselon II yang dilaksanakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat (27/10/2023). (Foto: dok/@semarangkab)

M-RADARNEWS.COM, JATENGBupati Semarang H Ngesti Nugraha akhirnya melantik empat pejabat tinggi pratama eselon II. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat (27/10/2023).

Para pejabat yang dilantik yakni Alexander Gunawan Tribiantoro sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Istichomah sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Suyana sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Budi Rahardjo sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Selain itu, pelantikan juga dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) serta 18 pejabat administrator dan pengawas.

Pada kesempatan itu, Bupati Ngesti mengingatkan kepada para pejabat eselon II untuk segera menjalin bekerja sama dengan pejabat di lingkungan kerjanya.

“Penyelesaian anggaran di tahun ini perlu mendapat perhatian penuh karena waktunya hampir selesai. Segera tuntaskan program kerja yang telah ditetapkan,” katanya.

Bupati juga menegaskan, bahwa pengisian jabatan tinggi pratama melalui proses yang cukup panjang. Keputusan yang diambil juga telah mempertimbangkan banyak hal. Maka, dirinya berharap para pejabat dapat bekerja dengan baik.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Wenny Maya Kartika menjelaskan, pelantikan pejabat tinggi pratama kali ini untuk mengisi kekosongan empat pejabat eselon tersebut.

“Jadi sesuai regulasi yang terbaru, kepala BPBD itu sekarang eselon II. Sedangkan perubahan nomenklatur Barenlitbangda menjadi Baperida. Sehingga para pejabatnya harus dilantik kembali,” terangnya.

Selain itu, lanjut Wenny, juga terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karenanya, pejabat dalam jenis jabatan yang berubah juga harus dilantik ulang.

Terkait pengisian pejabat eselon II, Wenny memastikan semuanya telah melalui proses sesuai regulasi. Termasuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat. (rd/*)

Tutup