Diduga Menipu dan Menggelapkan, Bos Penyalur Tenaga Kerja di Bali Diadukan ke Polisi

BALI  (M-RADARNEWS.COM) – Bos (pemilik) PT. IJ, salah satu perusahaan jasa penyalur tenaga kerja di Bali, yakni inisial DPS (51) diadukan ke polisi atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan terhadap NW (40) dalam proses jual beli properti (tanah dan bangunan) yang ada di Jalan Pulau Misol, Pedungan Denpasar Selatan.

Reydi Nobel.K.H.E.K., S.H..C.R.A.,CT.A, selaku kuasa hukum NW menerangkan bahwa Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polresta Denpasar yang dibuat pihaknya itu lantaran beberapa kali somasi yang dilayangkan pihaknya tidak ditanggapi oleh pihak DPS. Bahkan disebut-sebut, pihak DPS disinyalir tidak ada niat berdamai.

“Sebenarnya klien kita ini kan awalnya dikasih iming-iming akan diberikan hasil pencairan kredit dari Bank UOB Denpasar dengan dalih atas nama DPS. Setelah asetnya beralih dan kredit cair, dana diberikan tidak sesuai,” terang Reydi kepada wartawan, Senin (2/3)

Reydi menambahkan dugaan penipuan dan penggelapan bentuk kerjasama pinjam nama dalam perihal pencairan kredit ini menghasilkan Akta Jual Beli (AJB ). Namun dibalik itu diungkap, nilai transaksi AJB tidak masuk akal, untuk aset berlokasi di tengah kota.

“Kasus ini masih didalami penyidik untuk meminta keterangan para saksi. Kita menghormati penyidikan, serahkan saja sama polisi. Jika bukti-bukti sudah cukup, pasti ditingkatkan dari pengaduan menjadi laporan,” tambah Reydi.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut pihak teradu DPS enggan berbicara banyak dan menyarankan agar menghubungi pengacaranya, Hari Purwanto.

“Saya lagi gak ada di tempat, saya lagi di Palembang, silahkan sama lawyer saya saja, mas,” jawabnya lewat sambungan telepon.

Sementara itu Hari Purwanto mengatakan bahwa memang benar adanya pengaduan dalam bentuk Dumas terhadap kliennya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah diperiksa dan memberikan jawaban bersama data-data yang diperlukan pihak penyidik. Namun demikian ia enggan menanggapi substansi dari pengaduan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik.

“Sudah, sudah diperiksa. Dumas ini kan masih proses penyelidikan, pengumpulan data, apakah benar atau tidak. Dipanggil para pihak siapa terkait di situ. Jadi nanti benar atau tidaknya kan penyidik menilai semua,” paparnya.

Informasi dapat digali Dumas yang dimaksud yakni Nomor Reg : Dumas/1090/XII/2019/Bali/Resta Dps tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. *(Tim)*

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup