Disdik Rencanakan Siswa SD dan SMP Kenakan Pakaian Adat Semarangan
M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membahas rencana siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengenakan pakaian adat Semarangan. Hal itu dilakukan dalam menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Plt Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, rencana mengenakan pakaian adat Semarangan sempat didiskusikan dengan kepala sekolah saat membahas terkait pengadaan seragam tidak boleh dilakukan di sekolah.
“Kami sempat singgung sebelum ada kebijakan pusat untuk memakai seragam adat setiap Kamis pada Minggu pertama,” kata Bambang dilansir dari semarangkota.go.id, Jumat (11/08/2023).
Saat itu, sambung Bambang, secara umum kepala sekolah setuju dengan rencana tersebut. Namun, hingga ini rencana itu memang belum diimplementasi. Dengan adanya edaran dari Kemendikbudristek ini, pihaknya tentu akan menindaklanjuti dan membahas kembali dengan kepala sekolah.
Pakaian adat semarangan ini berupa Sorjan Semarangan dan Udeng Semarangan untuk laki-laki. Sedangkan, perempuan mengenakan kebaya Encim. “Ini untuk semua SD dan SMP baik negeri maupun swasta,” sebutnya.
Pihaknya akan segera mengimplementasikan kebijakan ini jika sekolah siap. Namun, dia tidak ingin kebijakan memakai pakaian adat Semarangan menjadi beban bagi orang tua yang tidak mampu.
“Jangan sampai yang tidak mampu keberatan. Kalau orang tua tidak mampu ya tidak pakai dulu tidak apa-apa, jangan sampai ditegur,” tandasnya.
Sebelumnya, Disdik Kota Semarang sudah melayangkan surat edaran bahwa seragan tidak boleh dikoordinir oleh sekolah. Ini juga nantinya berlaku untuk pakaian adat Semarangan. Sedangkan, seragam khusus batik atau pakaian olahraga boleh dikoordinir. Itu pun diharapkan tidak sampai memberatkan orang tua. (rd/*)







