Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Bongkar Transaksi Benih Lobster Tak Berijin
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Ditpolairud Polda Jatim berhasil bongkar transaksi Benih Lobster yang tidak dilengkapi dengan ijin. Aksi itu terjadi di daerah Wates Blitar dan di Tulungagung, Jawa Timur pada, Senin, 18 Januari 2021 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial CAN (24) asal Blitar dan IMA (38) asal Tulungagung, Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan berupa benih Lobster sekitar 1.781 ekor yang terdiri dari jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.761 ekor dan jenis mutiara sebanyak 20 ekor. Benih Lobster sekitar 1.368 ekor dengan rincian jenis mutiara sebanyak 175 ekor dan jenis pasir sebanyak 1.193 ekor. Total benih lobster sebanyak 3.149 ekor, 2 HP merk Realme dan unit kendaraan KIA Picanto Nopol H 9143 HD.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH., menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung.
Hasil tangkapan tersebut ditempatkan dengan menggunakan kantong plastik yang telah diberi oksigen, selanjutnya benih lobster tersebut dijual kembali kepada pembeli yang berada di daerah Tulungagung.
Kronologi kejadian pada, Senin, 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB dan 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung.
Tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan benar di daerah wates Blitar sekira pukul 13.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan inisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan.
Dari pemeriksaan terhadap orang tersebut, didapat 4 kantong plastik didalam tas punggung berwarna hitam yang didalamnya berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. Dan selanjutnya orang tersebut diintrogasi dan mendapatkan kembali benih lobster dirumahnya sebanyak 5 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor.
Tim bergerak menuju perairan campur darat Tulungagung, tepatnya di lokasi SPBU campur darat Tulungagung telah memeriksa seseorang dengan inisial IMA dan mendapatkan 10 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraannya, dan benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan jenis pasir Rp9000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Pada keterangan pasal tersebut, bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU. (red/tnpj)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








