Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg dari Malaysia-Myanmar

Bareskris Polri menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba dan TPPU, Senin (22/07/2024). Foto: tangkapan layar

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan total 157 Kg. Pengungkapan ini berasal dari dua kasus yang ditindak sejak awal Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama Polda Aceh, BPOM, PPATK, dan Ditjen Bea Cukai.

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” jelas Brigjen Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/07/2024).

Brigjen Mukti menjelaskan, dari AR (33) disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh China. Selain itu, dari tangan AR disita satu senjata api (Senpi) laras panjang.

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasus kedua adalah pengungkapan narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, pada Rabu (17/07), dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” jelas Brigjen Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 137 huruf a, b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup