DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah Sepakati Rancangan Tiga Perbawaslu dan Tiga PKPU terkait Pemilihan Kepala Daerah
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakati rancangan tiga Perbawaslu dan tiga PKPU terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Persetujuan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang disiarkan di kanal Youtube TVR Parlemen, pada Senin (26/08/2024).
Ahmad Doli menyampaikan, tiga rancangan PKPU yang disetujui. Pertama, rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Kedua, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan, dan Ketiga PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan.
“Rancangan Perbawaslu yang disepakati yakni; Pertama, rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Kepala Daerah. Kedua, rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, dan Ketiga rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih,” jelasnya.
“Dengan cacatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukkan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI,” tambah Doli.
Ketua Komisi II itu kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat dengar pendapat, untuk selanjutnya ia secara langsung mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa disetujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab jawab para anggota dewan yang hadir dalam rapat.
Diakhir RDP tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung telah mengesahkan tiga rancangan Perbawaslu dan tiga rancangan PKPU dengan memberikan catatan. “Dengan catatan Bawaslu dan KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian dalam negeri dan DKPP RI,” tutupnya. (red)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








