Dukung Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Pusat Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dengan total Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, bahwa seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar akan menerima TKD yang disetarakan dengan pagu 2025.
“Total tambahan anggaran menjadi Rp10,6 triliun. Presiden langsung menyetujui penyamarataan TKD ini bagi seluruh daerah di tiga provinsi tersebut,” kata Menteri Tito dikutib dari infopublik, pada Senin (19/01/2026).
Tito menjelaskan, pemerintah pusat telah mengerahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemulihan, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas.
“Presiden memahami betul kondisi daerah. Seluruh kekuatan pusat digerakkan untuk mendukung pemulihan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi,” ujarnya.
Tambahan TKD ini dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, normalisasi sungai, penanganan pengungsi, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Rinciannya meliputi:
- Aceh dan 23 kabupaten/kota: Rp1,6 triliun
- Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota: Rp6,3 triliun
- Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota: Rp2,7 triliun
Lebih lanjut, Tito menegaskan, bahwa meski tidak semua wilayah terdampak langsung, seluruh kabupaten/kota tetap mendapatkan pengembalian TKD karena dampak ekonomi dan sosial bencana dirasakan secara luas.
Meski demikian, Mendagri mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara efektif dan tidak diselewengkan. Ia juga menegaskan, bahwa penyalahgunaan anggaran bencana merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran moral.
“Ini anggaran bencana. Tidak boleh diselewengkan. Konsekuensinya bukan hanya hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan penyaluran TKD dapat dimulai awal pekan depan melalui koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan. “Saya ingin minggu depan sudah mulai ditransfer. Senin akan diproses,” tutup Mendagri.
Editor: Rachmat QHJ
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










