Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Lima Poin Penjelasan KPK

Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Tangkapan Layar YT KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan lima poin penjelasan soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sudah diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya atas kasus ini.

“menyikapi pemberitaan media tentang penetapan Bapak Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap di Polda Metro Jaya. Pertama, kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, di siarkan di Kanal Youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).

Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden.

Ketiga, pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK. Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan (fakta-fakta persidangan) dan KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya. “Tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Alex.

Keempat, menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder kementerian/lembaga baik pemerintah pusat maupun daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.

Kelima, terima kasih atas dukungan masyarakat pada KPK selama ini dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik. “Demikian kami sampaikan pernyataan dari KPK,” tutup Alex. (rd/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup