Gubernur Koster Soroti Banyak Aset Tanah Pemprov Bali yang Terbengkalai
M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan, bahwa masih banyak aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang terbengkalai dan bahkan sebagian ditempati secara ilegal sehingga tidak memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
“Selama ini banyak lahan Pemprov yang terbengkalai, bahkan ada yang ditempati secara ilegal,” kata Gubernur Koster, seperti dikutib dari diksimerdeka, pada Selasa (20/01/2026).
Koster tidak merinci jumlah lahan yang terbengkalai tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Bali akan melakukan pengecekan dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset tanah yang belum termanfaatkan maupun tidak tercatat dengan baik.
Menurutnya, apabila lahan-lahan tersebut tidak diproyeksikan untuk pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana pemerintah, atau tidak memiliki nilai ekonomis tertentu, serta terletak di wilayah desa adat, maka Pemprov Bali siap mempertimbangkan skema hibah kepada desa adat setempat.
“Jika memang tidak digunakan untuk pembangunan, lebih baik dipakai desa adat. Sepuluh are saja bagi desa adat itu sangat bernilai, dibandingkan hanya tercatat atas nama provinsi tetapi tidak menghasilkan apa-apa,” ujar Koster.
Ia juga menilai langkah pengalihan aset melalui hibah akan membuat tanah-tanah tersebut lebih produktif, terawat, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat adat.
“Daripada terbengkalai, lebih baik diserahkan ke desa adat supaya lebih bermanfaat. Pemprov Bali mendukung program hibah tanah ini, dan kami berharap semua aset dapat dikelola lebih efektif,” tambahnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan bahwa sekitar 2.000 hektare aset tanah milik Pemprov Bali hingga kini belum tercatat secara resmi dalam laporan inventaris aset daerah.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan, bahwa total aset tanah Pemprov Bali diperkirakan mencapai 6.000 hektare, namun yang sudah terverifikasi dan tercatat baru sekitar 4.000 hektare.
“Jadi aset-aset ini masih kami telusuri. Aset tanah Pemprov Bali itu sekitar 6.000 hektare, tapi yang baru terlapor hanya 4.000 hektare. Artinya masih ada sekitar 2.000 hektare yang belum jelas keberadaannya,” ujarnya.
Pansus TRAP juga mengaku khawatir, bahwa aset-aset yang belum terdata tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan berpotensi digunakan untuk pembangunan yang tidak sesuai tata ruang dan perizinan.
“Yang kami takutkan, 2.000 hektare ini dipakai orang-orang lain untuk membangun tanpa izin atau tanpa tahu bahwa itu tanah milik pemerintah,” kata Dewa Rai.
Pemprov Bali dan DPRD menyatakan komitmennya mempercepat pendataan, verifikasi, dan penertiban aset daerah untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, mekanisme hibah kepada desa adat diharapkan menjadi solusi bagi aset yang tidak memiliki fungsi strategis bagi daerah.
Dengan pendataan yang lebih lengkap, Pemprov Bali menargetkan pemanfaatan aset dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah maupun kepentingan masyarakat adat. (yd/*)











