Guspardi Gaus Menduga Masih Ada Tiga Juta Tenaga Honorer Tak Terdata KemenPAN-RB
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menduga masih ada sekitar tiga juta orang tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, namun tidak terdaftar dalam data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia menilai, hal ini merupakan PR (pekerjaan rumah) lainnya bagi pemerintah untuk juga memberikan solusi terhadap status pekerjaan mereka.
Hal itu disampaikan Guspardi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Dewan Pengurus Nasional FKHN, DPP Aliansi Honorer Nasional, dan Solidaritas Wiyata Bakti Nasional Indonesia, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/06/2024).
”Yang jadi persoalan adalah orang yang bekerja 5 tahun setelah terus menerus, tetapi dia tidak termasuk pada update data padahal janji pemerintah dan itu selalu saya tuntut, di luar 2,3 juta ini masih ada diduga jumlahnya yang tidak terdata itu adalah sebanyak tiga juta orang,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dikutib dari laman dpr.go.id.
Meski demikian, Guspardi juga meminta pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata. Mereka, tegas Guspardi, harus tetap diutamakan.
”Bagaimana menyelesaikan yang 2,3 juta menjadi ASN sesuai dengan surat edaran dari KemenPAN-RB yang sudah ter-update data. Itu solusi yang disampaikan dulu,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.
Kemudian, lanjut Guspardi, bagaimana pula dengan orang-orang yang sebetulnya bekerja di 10 tahun, 15 tahun dan malah ada yang 20 tahun. Tetapi tidak termasuk pada update data, ini barang kali merupakan keputusan kita hari ini. “Artinya, bagaimana kebijakan. Saya tidak bisa juga menyatakan ini prioritas, tentu yang ter-update data yang pertama dulu,” ucapnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR RI meminta stakeholder yang terlibat dalam pengangkatan para tenaga honorer ini harus profesional dan tidak boleh zalim pada nasib mereka.
”Tentu yang ter-update data yang pertama dulu Kita (proses), juga tidak boleh zalim Karena memang ini yang bapak-bapak yang tidak ter-update data kena dizalimi juga oleh orang-orang yang bekerja di Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (red/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








