Kejari Badung Resmi Miliki Rumah Restorative Justice

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-            Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman, SH. MH., didampingi oleh Kepala Kejaksaan Badung Imran Yusuf, SH. MH., di Puri Taman Ayun, Mengwi, Badung pada Kamis, 23 Juni 2022.

Kepala Kajari Badung Imran Yusuf menjelaskan, Rumah Restorative Justice (keadilan restorative) merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan,” kata Imran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/06/2022).

Selain dapat mengurangi hunian lapas, menurut Imran, juga dapat mengembalikan nama baik sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mencegah stigma negatif di masyarakat.

“Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan,” terangnya.

Diketahui, Pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law).

Kondisi ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yaitu; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

Rumah Restorative Justice Kejari Badung diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade Sutiawarman.

Dalam acara, hadir pula Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD dan para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, tokoh masyarakat, Camat se-Badung dan Perbekel se-Badung. (dm/*)

Tutup