M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Dr (H.C) Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelusuran dan validasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online (judol).

Hal ini diungkapkan Puan, menyusul adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut lebih dari 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar.

“Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan,” kata Puan dikutib, pada Kamis (10/07/2025).

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sekitar 571 ribu penerima bansos dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi yang fantastis.

Data ini terungkap setelah Kemensos menyandingkan 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta data pemain judi online milik PPATK. Hasilnya, penerima bansos tersebut diduga terlibat dalam 7,5 juta transaksi terkait judi online dengan total angka mencapai Rp957 miliar.

Meski demikian, Kemensos belum dapat memastikan apakah 571 ribu orang tersebut benar-benar bermain judi online secara sadar. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan bersama PPATK.

Puan menekankan, bahwa data PPATK harus dijadikan sebagai dasar awal untuk verifikasi, bukan langsung digunakan sebagai dasar pemotongan bansos.

“Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan,” sebut mantan Menko PMK itu.

“Bisa jadi memang ada penerima bansos yang benar-benar terlibat. Tapi bisa juga ada yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan,” imbuhnya.

Apabila ditemukan data penerima bansos yang disalahgunakan, Puan menilai hal ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Celah keamanan dalam sistem data kependudukan dan penerima bansos dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” tuturnya.

Puan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bansos, termasuk ketepatan pihak yang berhak menerimanya. Pemerintah sebagai pemberi bansos diminta menjamin keamanan data-data kependudukan masyarakat.

“Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Maka proses verifikasi betul-betul harus ketat agar tepat sasaran,” jelas Puan.

“Di sisi lain, Pemerintah bersama stakeholder terkait juga harus memastikan adanya penegakan hukum apabila data penerima bansos disalahgunakan agar tidak merugikan masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” tambahnya.

Puan tak henti-hentinya menyerukan agar pemerintah dan masyarakat bersama memerangi judi online. Ia meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga membongkar jaringan transaksinya, termasuk jalur keuangan, rekening palsu, dan pelaku jual beli data.

“Sudah saatnya penanganan judi online tidak hanya di permukaan. Ini bukan sekadar soal moral, tapi juga menyangkut keamanan ekonomi rumah tangga, ancaman terhadap data pribadi, dan rusaknya tatanan sosial. Pemerintah harus kerja lintas sektor untuk benar-benar memberantas judi online,” tutupnya.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love