M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi atau aturan pemanfaatan usaha di sektor kelautan dan perikanan, dengan berpihak pada aspek pelestarian sumber daya dan keberlanjutan lingkungan, bukan mengutamakan kepentingan ekonomi.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan intensif terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut di kawasan Kura-Kura, Denpasar, Bali.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas yang berjalan dengan ketentuan izin, serta mengidentifikasi potensi dampak terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitar kawasan.
Baca juga : Hasil Sidak Temukan Kejanggalan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek PT BTID
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” ujar Ipunk melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (08/05/2026).
Ia menegaskan, bahwa pengawasan bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya memastikan pengelola menjalankan kegiatan sesuai ketentuan demi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Prinsipnya, pengawasan ini tidak untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tetapi justru memastikan kegiatan dapat berjalan lancar dan tertib,” lanjut Ipunk.
Kawasan tersebut diketahui didominasi ekosistem mangrove yang berfungsi melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat biota laut, serta memiliki peranan penting dalam penyerapan karbon sesuai prinsip karbon biru (blue carbon). Karena itu, pengawasan menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mendukung mitigasi perubahan iklim.
“Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta menjadi aksi nyata pengendalian dampak perubahan iklim global,” tambah Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Sumono Darwinto menjelaskan, bahwa pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan. Pengawasan ini mengacu pada dokumen perizinan dan dampak lingkungan di lapangan.
“Pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Sumono yang turun langsung ke lokasi, Kamis (07/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen PKKPRL seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove seluas 500 meter persegi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pengawas Kelautan PSDKP Benoa melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di luar izin dan memasang papan segel di lokasi, sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penaatan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel,” tegas Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo.
Ia menambahkan, bahwa proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan berdasarkan Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengenai ekonomi biru (blue economy), yang menekankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian ekosistem.
