Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk WNI Bertalenta, Ini Syaratnya
M-Radar News – Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan perubahan aturan kewarganegaraan untuk memberikan peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kemampuan istimewa yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 saat membacakan keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memanggil kembali talenta terbaik diaspora Indonesia serta individu berkemampuan unggul yang selama ini terpaksa memilih kewarganegaraan lain karena tuntutan karier, keluarga, atau aktivitas profesional di luar negeri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menambahkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) mengenai kewarganegaraan ganda terbatas ini sedang disusun dengan fokus pada dua kategori khusus:
- Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), di mana meskipun orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas.
- Individu yang memiliki jasa dan kemampuan khusus untuk bangsa dan negara, termasuk atlet, ilmuwan, tenaga kesehatan, dan profesional berkompetensi tinggi yang kontribusinya dibutuhkan untuk transformasi teknologi dan pengetahuan nasional.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini akan dilakukan secara selektif dan terukur melalui proses asesmen ketat, termasuk uji integritas, untuk memastikan keamanan dan kepentingan negara tetap terjaga. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan diberikan secara sembarangan, melainkan diarahkan kepada talenta-talenta yang benar-benar dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi Indonesia.
Dukungan terhadap usulan ini juga datang dari Komisi X DPR RI, yang menilai kebijakan ini menjadi angin segar untuk menarik kembali talenta Indonesia yang memiliki kemampuan dan pengalaman internasional. Namun, Komisi X mengingatkan pentingnya regulasi yang jelas agar kebijakan tidak disalahgunakan.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang baru, termasuk dalam bidang olahraga nasional, khususnya sepak bola. Selama ini, Indonesia telah aktif melakukan naturalisasi pemain berdarah Indonesia untuk memperkuat Timnas. Dengan adanya kewarganegaraan ganda terbatas, ruang bagi pemain berbakat diaspora untuk berkontribusi kepada Timnas Indonesia akan semakin terbuka.
Dengan adanya RUU ini, Indonesia berupaya menjaga agar talenta terbaik tidak harus memilih antara berkarya di panggung internasional dan mempertahankan ikatan dengan tanah air. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat sumber daya manusia unggul yang dapat menunjang pembangunan nasional dan daya saing Indonesia di kancah global.
Proses penyusunan RUU dan mekanisme pemberian kewarganegaraan ganda terbatas ini akan terus dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan keamanan negara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










