KPK Geledah Kantor Kemensos, Risma: Kasus Kejadian Tahun 2020, Saya Belum Jabat sebagai Mensos
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/05/2023), terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.
Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK, Kemensos bersikap terbuka dan kooperatif untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa dugaan kasus korupsi yang saat ini diselidiki KPK merupakan kejadian pada tahun 2020 saat belum menjabat sebagai Menteri Sosial.
“Kejadiannya tahun 2020, saya dilantik pada tanggal 27 Desember 2020, dan kejadiannya ini sekitar bulan September. Jadi saya ngga tahu masalahnya,” kata Risma saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial RI, Rabu (24/05/2023).
Dalam penanganan kasus ini, Mensos menyatakan sikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi apapun tugas yang sedang dilakukan tim KPK saat melakukan penyidikan di kantor Kementerian Sosial.
“Saya ngga tahu di (ruang) atas nyari dokumen apa. Terus kembali pulang pamit ke saya. Terus saya anter ke bawah, dan saya naik lagi melanjutkan pekerjaan saya,” tambahnya.
KPK mendatangi kantor Kemensos untuk melakukan tugas pengumpulan informasi dan data terkait masalah tersebut. Selama proses tersebut, Kemensos bersikap kooperatif dan mendukung tugas-tugas penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
Lanjut Mensos menyatakan, dalam melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial, Mensos memedomani dan melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk barang.
“Pada tahun 2021 saat saya dilantik, beliau (Presiden) sampaikan, kalau bisa (bantuan sosial disalurkan) jangan berupa barang seperti beras. Saya pegang perintah Presiden itu, bantuan bukan dalam bentuk barang tapi bentuk uang,” kata Mensos.
Dalam pelaksanaan selanjutnya, Kemensos memastikan bantuan-bantuan tidak ada yang dalam bentuk barang utamanya bentuk beras. Seperti halnya bantuan minyak goreng dan bantuan BBM yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau uang pada tahun 2022 lalu.
“Yang jelas di Kemensos ngga ada (bantuan berupa barang). Saya punya prinsip pegang arahan Presiden dan buat saya lebih enak. Karena kalau barang pengawasannya rumit, waktu saya akan habis untuk pengawasannya,” imbuhnya.
Dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya, Kemensos juga menggandeng para Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan Satgas Pencegahan Korupsi dari Kapolri.
“Jadi dari awal kita memang minta pendampingan APH yang day-to-day melakukan monitoring di kantor kami. Jadi kalau ada laporan saya langsung serahkan ke mereka,” jelasnya.
Mensos Risma juga mengingatkan apabila ada laporan penyaluran bantuan sosial tidak tepat di lapangan, masyarakat bisa menggunakan program usul dan sanggah melalui aplikasi Cekbansos.
“Ada program usul sanggah yang siapapun bisa menyanggah kalau tidak tepat dan saya kembalikan ke daerah, bahwa orang ini tidak layak menerima dan yang awalnya ditunggu 3 bulan terus akhirnya menjadi 1 bulan untuk selanjutnya data itu dianggap benar,” tutupnya. (red/sos)








