KPK Minta Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota di Jatim Segera Selesaikan Sertifikasi Aset Milik Pemerintah
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) untuk segera menyelesaikan sertifikasi aset milik pemerintah masing-masing. Hal ini agar permasalahan aset di Jatim bisa dikelola dengan baik dan tidak lagi terjadi aset pemerintah yang hilang lagi atau diambil oleh pihak swasta.
Ketua Satgas Wilayah VI KPK, Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah dan 38 Bupati/Kota serta Kanwil BPN Jatim se-Jatim secara zoom, Senin (15/2/2021) mengatakan, bahwa salah satu fokus kegiatan koordinasi pencegahan KPK adalah penyelamatan aset daerah. Yang perlu menjadi perhatian, lanjutnya, adalah bagaimana pola manajemen aset daerah.
“Ada empat indikator untuk menilai daerah dalam mengelola aset-asetnya, yakni keberadaan basis data, pengaturan, sertifikasi, serta penertiban dan pemulihan aset daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk menyelesaikan aset – aset bermasalah yang ada di wilayah Jatim, pihaknya menyarankan pertama pemda di Kabupaten/kota segera melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala BPN wilayahnya masing-masing.
“Kami harap juga pemkab/pemkot juga menganggarkan di APBD-nya untuk sertifikat aset ini di 2021, dan juga pemda, pemkab/pemkot di Jatim menyediakan tenaga untuk mengurus sertifikat asetnya. Karena BPN juga menyediakan sekolah untuk tenaga sertifikat pemda,” katanya.
“Sekali lagi kami minta Pemkab/pemkot di Jatim dapat mendukung kegiatan sertifikasi aset yang dilakukan KPK ini bekerjasama dengan kanwil pertanahan ini. Sehingga aset milik negara ini bisa dijaga dan tidak jatuh lagi ke pihak ketiga, dan pihak KPK bisa langsung Monitoring Control for Prevention (MCP),” pintanya.
Ia juga menambahkan, program sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya pencegahan KPK. Berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang – Undang nomor 19 tahun 2019 disebutkan bahwa tanggung jawab KPK adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pengelolaan aset daerah secara legal telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di sana disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.
Kegiatan penyelamatan aset daerah merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, yang mencakup Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Dana Desa. Gambaran pencapaian ke-8 area intervensi ini dapat diakses melalui https://jaga.id.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang diwakili oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, pemerintah provinsi Jatim siap mendukung program sertifikasi yang dilakukan oleh KPK dan BPN.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan BPN wilayah Jatim, melalui BPKAD untuk menyisir semua lini seluruh aset milik pemprov Jatim. Penyisiran ini dilakukan secara berlapis, sehingga seluruh aset milik Pemprov Jatim dan BUMD serta anak perusahaan BUMD bisa lebih sistemik dan terkoneksi dengan baik. Dampaknya bisa meningkatkan konduktifitas akan keberadaan aset,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur mencapai nilai 75,68 persen. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh KPK pertanggal 13 Januari 2021. Nilai yang diperoleh tersebut, bagi Pemprov Jatim menjadi pemacu untuk terus ditingkatkan.
“Kami bekerja lebih sistemik dan terukur untuk mencapai kinerja agar lebih baik lagi,” pungkas Sekdaprov Jatim. (red/jnr/kmf)






