KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras untuk KPM Program PKH Kemensos

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/08/2023). Foto: Redaksi/Tangkapan Layar Youtube KPK RI.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama PT Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RC) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT EGP.

“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta melalui kanal Youtube KPK RI, Rabu (23/08/2023).

Alex menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar. Tersangka IW, RR dan RC diduga menikmati uang hasil korupsi sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar. “Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup