KPU Banyuwangi Tolak Penyerahan Dokumen Fisik Calon Perseorangan, Zainuri: Berbeda dengan KPU Kediri Kota dan Bojonegoro Terima dan Hitung Manual

Penyerahan dukungan sukarela secara fisik atau hard copy di form B.1-KWK dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independem Yusuf Widyatmoko-Zainuri ke Kantor KPU Banyuwangi. Foto: red/yd.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Hari Minggu 12 Mei 2024, penyerahan dukungan sukarela secara fisik atau hard copy di form B.1-KWK dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independem Yusuf Widyatmoko-Zainuri sejumlah 87.210 ditolak oleh KPU Banyuwangi dengan alasan tidak sesuai dengan tata cara KKPU NO 532 TH 2024, dan KPU Banyuwangi tidak bisa memberikan berita acara serah terima dukungan yang di bawa oleh pasangan perseorangan berbentuk hard copy atau fisiknya.

Akhirnya, narahubung independen Zainuri mengajukan keberatan menggunakan aplikasi silonkada dalam proses penyerahan ke KPU Banyuwangi. Permintaan yang diajukan kepada KPU adalah agar bisa penyerahan dihitung secara manual fisiknya, dan pada malam harinya tanggal 12 Mei 2024 LO atau Narahubung mendapat surat dari KPU pusat Surat Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, melalui Komisioner Teknis KPU Banyuwangi yang salah satu poinnya menyebutkan memperbolehkan penyerahan dokumen fisik B.1-KWK ke KPU Banyuwangi sebelum jam 23.59 dan akan di hitung secara manual oleh Tim Pemeriksa dokumen dan bila memenuhi syarat akan diberi waktu 24 jam x 3 untuk mulai memasukkan dalam Aplikasi Silonkada.

“Benar mas, kami komunikasi dengan mas Ari Mustofa Komisioner Teknik dan Pelaksanaan terkait surat keberatan kami, dan pihak KPU tetap tidak bersedia menerima penyerahan secara hard copy atau dokumen fisik B.1-KWK dan menghitungnya secara manual,” kata Zainuri Bacalon Wakil Bupati jalur perseorangan, Selasa (14/05/2024).

“Petugas hanya menanyakan input di template yang belum selesai kami lakukan di Excel, dan akhirnya kami membawa soft copy input dukungan dari template Excel yang belum selesai dan di copy sama Kasubag KPU Banyuwangi, dan KPU Banyuwangi tetep tidak bersedia menerima dokumen fisik yang dimiliki calon perseorangan Yusuf Widyatmoko-Zainuri sejumlah 87.210 untuk menghitungnya secara manual,” sambungnya.

Zainuri menyebut, perlakuan ini berbeda dengan KPU Bojonegoro dan KPU Kediri Kota yang bersedia menerima penyerahan dokumen fisik dari calon perseorangan dan melakukan penghitungan secara manual. Kenapa kami di perlakukan berbeda oleh lembaga yang sama yaitu KPU?.

Tentunya ini akhirnya menimbulkan pertanyaan pada diri kami, ada apa dengan KPU Banyuwangi?, berani menolak amanat UU PEMILU NO 10 Tahun 2016 yang dilakukan calon perseorangan Yusuf Widyatmoko-Zainuri, padahal sudah jelas dalam Surat 707/PL.02.2-SD/05/2024 menyebutkan penyerahan dokumen fisik diperbolehkan dan dihitung manual oleh Tim Pemeriksa dokumen KPU, ada apa dengan KPU Banyuwangi?. Kenapa tidak mau menjalankan perintah surat tersebut, kembali lagi saya ulangi, ada dengan KPU Banyuwangi?.

Pastinya yang mengetahui adalah petugas dan Komisioner KPU Banyuwangi sendiri, kenapa mereka tidak menjalankan perintah surat tersebut untuk menerima dokumen fisik dari Bapaslon Perseorangan Yusuf Widyatmoko-Zainuri dan menghitungnya secara manual seperti yang dilakukan oleh KPU Kediri Kota dan KPU Bojonegoro?. Ada apa ini dengan KPU Banyuwangi?.

“Kami pun tidak diberi berita acara penyerahan ditolak atau diterima. Sehingga kami tidak bisa membawa ketidakadilan ini ke Bawaslu lewat jalur sengketa, karena dasar untuk melaporkan ke Bawaslu adalah berita acara dari KPU. Tentunya ini sangat merugikan kami,” ujar Zainuri mengakhiri pembicaraannya. (*)

Tutup