KPU RI Launching Pembentukan Perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Besaran Honor yang Diterima KPPS
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merekrut pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sejumlah 5,7 juta yang tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Kita nanti akan merekrut KPPS sejumlah 5.741.127. Ini angka yang luar biasa, dan tentunya ini menjadi konsen kita karena inilah etalase terdepan pemilu pada 14 Februari 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap di Gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Kemudian, lanjut Parsadaan, pembentukan KPPS yang berada di luar negeri pihaknya juga merekrut 12.765 KPPS yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Parsadaan menjelaskan, bahwa KPPS memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suara itu sah atau tidak sah, apakah juga dilakukan PSU dan lain sebagainya walaupun regulasinya ditentukan oleh KPU RI. Namun pelaksana teknisnya adalah KPPS.
“Dan kewenangan ini tentunya menjadi tanggung jawab KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan semua jajaran KPPS bisa melaksanakan semua kewenangannya dengan baik sesuai dengan semangat demokrasi yang sudah dirancang dan didesain untuk menghadirkan pemilu serentak yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perekrutan ini ada beberapa tahap dan prosesnya berbeda dengan proses perekrutan sebelumnya. Saat ini, KPU RI mendesain sebuah aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Aplikasi SIAKBA ini sudah kita gunakan sejak perekrutan KPU Provinsi yang sudah berjalan sampai hari ini dan perekrutan KPU Kab/Kota, termasuk juga pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS dalam rangka memastikan bahwa KPU hari ini dan ke depan memiliki data otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang sudah ditetapkan dan dilantik,” ujarnya.
KPU RI juga memastikan dalam perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024 memiliki syarat kesehatan anggota KPPS yakni proses pemeriksaan kesehatan seperti yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, dan diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.
Selain itu, KPU juga membatasi syarat umur maksimal 55 tahun dan minimal sesuai syarat Undang-Undang 17 tahun atau pernah menikah. Yang paling terpenting, dipastikan tidak pernah manjadi anggota partai politik atau tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
Labih jauh Parsadaan mengatakan, KPU RI menaikkan standar honor bagi KPPS dan sudah menembus angka spikologis yakni sebesar Rp 1,2 juta bagi Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta bagi anggota KPPS walaupun masa kerja hanya 1 bulan, tapi tanggung jawab dan kewenangannya sangat luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
“Di pemilu sebelumnya, honor KPPS sebesar Rp 550 ribu bagi ketua dan Rp 500 bagi anggota. Alhamdulillah, berkat dukungan para pihak baik dari Komisi 2 dan pemerintah sudah mendukung sehingga bisa menaikkan honor KPPS,“ ucapnya.
Terakhir, Parsadaan meminta dukungan dari semua pihak stakeholder pemangku kepentingan termasuk media untuk bisa membantu mensosialisasikan proses perekrutan. Sehingga bisa mengundang warga negara terbaik yang memenuhi syarat yang ada disetiap daerah untuk bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat KPPS.
Berikut Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023,
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023,
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023,
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023,
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023,
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023,
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024,
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024,
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024. (rd/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








