Langgar Kode Etik dan Perilaku, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Firli Bahuri Diminta Mundur

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi dua anggota Albertina dan Harjono memimpin sidang etik pembacaan putusan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). (Foto: Tangkapan Layar YT KPK RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK menyatakan, bahwa Firli Bahuri telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik yang disiarkan live di Kanal Youtube KPK RI, Rabu (27/12/2023).

Ketua Dewas KPK menjelaskan, bahwa terperiksa Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Sahul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan kode perilaku.

“Kedua, menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Tiga, mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik komisi yang hanya dapat diakses oleh instan komisi dan atau lainnya sesuai dengan peraturan dewan pengawas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku,” papar Tumpak.

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarat majelis pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 oleh Tumpak Katorangan Pangabian selaku Ketua Majelis. Harjono, Albertina, Syamsuddin Haris dan Indrianto Senoadji masing-masing selaku anggota dan dibacakan pada sidang yang terbuka hari ini untuk umum hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 oleh majelis tersebut dengan dihadiri oleh Bayu Satrio dan Teguh Heryanto selaku notulis dan di luar hadirnya terperiksa,” tutupnya. (rd/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup