Langgar Kode Etik Lakukan Tindakan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Pemberhentian Tetap
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (03/07/2024).
Sanksi itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube DKPP RI.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, korban menyebut Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya lewat pesan singkat.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati’ emoji peluk,” ungkap Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara kuasa hukum korban sekaligus Pengadu, Maria Dianita Properiani, mengungkapkan aksi bujuk rayu sudah dilancarkan Hasyim saat awal bertemu korban.Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu.”
“Hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” ungkap kuasa hukum saat mengadu ke DKPP, pada Kamis (18/04/2024).
Meski beberapa kali bertemu selama tugas dinas, baik di Eropa maupun Indonesia, Hasyim disebut terus melancarkan aksinya kendati mereka terpisah jarak.
Kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan,Hasyim cukup aktif merayu korban.Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,”jelasnya.
Menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. (yn/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








