Masih Bebas Meski Ditetapkan Bersalah oleh MA Atas Kasus Suap, Sejumlah Warga Laporkan Walikota Malang ke KPK RI
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Wali Kota Malang, Sutiaji dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2015 oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP) Kota Malang.
Rombongan warga Malang yang dimotori H. Abdullah ini datang ke Gedung KPK RI di Jln. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung mendatangi Ruang Pengaduan Masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji terbukti memberi suap ke beberapa anggota DPRD Kota Malang dengan jumlah bervariasi dari Rp700 juta hingga Rp5.5 miliar rupiah untuk menggolkan pengesahan APBD perubahan dan sejumlah proyek Pemerintah Kota (Pemkot) lainnya.
Bahkan kasus suap yang dilakukan oleh politisi dari Partai Demokrat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY.
“Kami warga Malang merasa gerah, karena Wali Kota Sutiaji yang jelas-jelas terbukti telah memberi suap kepada anggota DPRD sesuai keputusan MA yang sudah incracht, tapi masih dapat bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali,” ujar H. Abdullah di Gedung KPK, sesuai rilis yang diterima redaksi pada, Kamis (28/07/2022).
Berdasarkan kondisi ini, warga Malang meminta KPK untuk segera memeriksa kembali kasus yang melibatkan Sutiaji, agar Wali Kota Malang periode 2018-2023 ini segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta KPK segera menyelidiki kasus suap yang melibatkan Wali Kota Malang agar yang bersangkutan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” kata H. Abdullah menambahkan.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY memutuskan Sutiaji terbukti melakukan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Kota Malang sebanyak tiga kali, dengan besaran Rp700 juta, Rp5.5 Milyar dan Rp300 juta rupiah.
Suap ini diberikan agar DPRD memberikan persetujuan pembahasan APBD Kota Malang pada tahun 2015. (rls/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








