Meluruskan Kesimpangsiuran, LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali
BALI, (M-RADARNEWS.COM), – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mencari solusi terkait biaya rumah sakit bagi perempuan korban penusukan oleh pemerintah pada bulan Oktober lalu. Pertemuan untuk menjelaskan posisi dan wewenang LPSK dalam acara ini.
Bertempat di Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran yang sedang berkembang selama ini, Jumat (15/11/2019).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang berusaha melarikan diri LPSK karena dianggap tidak mau membahas seluruh biaya perawatan korban. “Terlalu gegabah kalau ada pihak yang menolak dan menganggap LPSK lepas tangan,” ujar Hasto
Menurut Hasto, dalam masalah ini LPSK telah bekerja sesuai dengan kewenangan. Meskipun LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak ditetapkan sebagai terlindung. Namun, yang harus disetujui, setiap korban yang mendapatkan bantuan medis diperlukan penetapan oleh LPSK yang diminta berdasarkan persyaratan dan ketentuan perundangan-undangan.
Jika melihat aturan yang ada, LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis setelah korban ditetapkan menjadi terlindungi. Bantuan biaya medis yang harus dikeluarkan sebelum korban menjadi terlindungi tidak dapat ditanggung oleh LPSK. “LPSK tidak punya legalitas untuk mengeluarkan biaya, malah membatalkan jika LPSK mengeluarkan biaya maka LPSK yang ditolak Undang-Undang,” tutur Hasto
Hasto mengatakan dalam acara semacam ini BPJS tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya perawatan medis, karena posisinya sebagai lembaga penjamin, BPJS juga menarik iuran dari masyarakat. Karena dalam praktiknya BPJS tidak pernah memberikan layanan medis kepada korban yang tidak perlu menyediakan layanan medis dari LPSK. Hal semacam ini pernah terjadi di RS Imelda Medan dan RSUD Pasar Minggu Jakarta. Untuk itu LPSK mempertanyakan Fakta ada tafsiran-tafsiran yang berbeda pada acara yang paling mirip.
Namun demikian, menurut Hasto, LPSK akan tetap mencari solusi bagi keluarga korban penusukan bersama lembaga lain sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jenis layanan yang mungkin dapat diberikan dalam bentuk layanan psikososial. Namun, LPSK belum dapat memastikan pihak mana yang akan digandeng untuk memberikan layanan psikososial kepada keluarga korban.
Apakah ada yang bisa dicarikan jalan keluar agar tidak ada lagi kekecewaan masyarakat harapan yang terlalu tinggi namun tidak berbanding lurus dengan kompetensi yang dimiliki LPSKugaskan. Sebagai langkah konkrit, LPSK telah menyurati Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan yang baru untuk mengagendakan pertemuan guna membahas masalah tanggungan rumah sakit bagi korban tindak kejahatan.
Terkait dengan masalah ini, LPSK yang disetujui terima kasih kepada seluruh pihak di Bali, pendamping korban yang terus memberikan perhatian kepada korban-korban tindak kejahatan. Semoga peristiwa ini tidak merusak hubungan yang sudah terjalin baik selama ini.
Sumber: Humas LPSK








