Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Vaksinisasi

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-              Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah; Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menjaga menjaga kesehatan/keselamatan rakyat dan memberikan vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama pelaksanaan, secara reguler penertiban PPKM di wilayahnya untuk mengetahui pentingnya menekan penularan Covid-19.

Kedua , memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk menetapkan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang melanggar hukum.

“Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” sebagaimana dikutip sebagaimana disebutkan dalam surat edaran itu.

Ketiga , kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan .

Keempat , melaksanakan pemberian pemberian vaksin bagi masyarakat.

“Gubern bunyiur memanfaatkan penerapan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan
alokasi vaksin; dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas,” sebagaimana dikutip poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Kelima , melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari dan mengurangi aktivitas secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Kepala daerah juga diminta untuk dilaporkan melaporkan Surat Edaran kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

 

 

Sumber : Kemendagri

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup