Penerbangan Internasional ke Bali akan Segera Dibuka, Kedepankan Prinsip Kehati-Hatian

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-                   Penerbangan internasional ke Bali akan segera dibuka di pekan ini dengan prinsip kehati-hatian. Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memastikan kesiapan seluruh aspek sebelum pembukaan ini.

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/10/2021) siang.

“Rencana pembukaan Bali, sesuai Arahan Presiden dalam Ratas siang ini menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka. Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk benar-benar diperhatikan serta manajemen harus bersih dan transparan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam usai mengikuti Ratas.

Luhut menambahkan, pemerintah juga terus mempercepat laju vaksinasi di Bali menjelang pembukaan penerbangan internasional ini.

“Target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka. Di Bali, hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki yaitu Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, ujar Luhut, pemerintah juga memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan

Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari persyaratan sebelum keberangkatan hingga persyaratan saat kedatangan.

Adapun persyaratan tersebut antara lain:

Persyaratan Pra-Keberangkatan
1. Berasal dari negara dengan konfirmasi Level 1 dan 2 dengan tingkat positif di bawah lima persen;
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19; dan
5. Bukti konfirmasi pembayaran selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga terkait.

On-Arrival Requirement
1. Membuat E-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;
3. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan tindakan di tempat kejadian yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari pemeriksaan.

Luhut berharap, pembukaan kedatangan internasional ini dapat kembali mengeliatkan perekonomian di Bali.

“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk menerapkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi prapandemi,” katanya.

 

 

 

Sumber : Humas Setkab

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup