Percepat Digitalisasi Dokumen, Pemkab Klaten Resmi Terapkan ‘Srikandi’

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-                    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Dengan terapkan penggunaan Srikandi, maka diharapkan dapat mempercepat digitalisasi dokumen pemerintahan.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten, Syahruna mengatakan, penerapan Srikandi resmi diaplikasikan seiring launching aplikasi Srikandi oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani di Pendapa Kabupaten Klaten, Senin (31/01/2022). Selanjutnya akan dilakukan migrasi kearsipan secara digital di selurug Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten.

“Hari ini Srikandi secara resmi dilaunching oleh Ibu Bupati, mulai hari ini juga semua dokumen pemerintahan di Pemkab Klaten menggunakan Srikandi. Semua dokumen dapat diakses secara digital,” ungkapnya ditemui usai launching Srikandi.

Menurutnya, dengan penerapan Srikandi bukan hanya menertibkan dokumentasi arsip pemerintahan, namun juga mempercepat distrubusi dokumen antar OPD termasuk dari masing-masing kecamatan. Ke depan, sistem tersebut akan terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Saat ini masih menggunakan tanda tangan manual (konvesional), jika sudah menggunakan TTE, semua dokumen akan tersedia dalam format digital,” paparnya.

Dengan adanya migrasi arsip cetak berbasis kertas ke arsip elektronik tersebut, penggunaan arsip pun turut berubah. Yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Selanjutnya akan digelar bimbingan teknis pemanfaatan aplikasi Srikandi yang diampu langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Tidak hanya lebih aman, Syahruna menjelaskan, dengan adanya Srikandi akan semakin menghemat anggaran alat tulis kantor hingga biaya distribusi surat. Sehingga diharapkan kinerja Pemkab Klaten akan semakin efisien dan akuntabel.

Penerapan Srikandi merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat. Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kabupaten merupakan salah satu daerah yang menjadi pilot project penerapan Srikandi secara nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, penerapan Srikandi merupakan inovasi kerja di Pemkab Klaten. Ia berharap setiap OPD di bawah Pemkab Klaten dapat melahirkan inovasi-inovasi kinerja untuk mewujudkan Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Penerapan Srikandi yang merupakan program nasional di Klaten menunjukkan, bahwa kinerja Pemkab Klaten mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat. Saya berharap semakin banyak inovasi yang dihasilkan oleh masing-masing OPD sehingga turut meningkatkan kinerja Pemkab Klaten menuju Klaten yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kara bupati Klaten. (red/kmf)

Tutup