Percepat Layanan PBG dan SLF, DPU CKPP Banyuwangi Gencar Lakukan Sosialisasi dan Sediakan Konsultasi

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-              Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi berupaya mempercepat layanan permohonan rekomendasi perijinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Berdasar data dari Simbg.pu.go.id pada pertengahan September 2022 lalu, permohonan perijinan PBG dan SLF berjumlah 592 pemohon. Rinciannya, permohonan PBG 465, dan permohonan SLF 127.

“Benar, dari ratusan permohonan itu, hanya 7 perijinan yang sudah diterbitkan dengan rincian PBG; 4 dan SLF; 7,” ungkap Plt Kadis PU CKPP Banyuwangi, H Danang Hertanto kepada m-radarnews.com melalui sambungan Whatsapp, Senin (03/10/2022).

“Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi,” beber Danang.

Dia menjelaskan, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.

“Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, itu biasa prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di kita,” imbuhnya .

Tak lupa pihaknya pun memberikan notifikasi untuk mendorong kepada pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya.

“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski begitu, bagi para pemohon yang masih belum paham bisa berkonsultasi langsung secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPU CKPP Banyuwangi di Kantor atau Mall Pelayanan Publik,” jelas Danang.

Sementara itu, Menurut informasi Kabid Cipta Karya DPU CKPP Jatmiko, bahwa Soal PBG dan SLF, DPU CKPP Banyuwangi rutin mengadakan konsultasi untuk pemohon setiap hari Selasa.

Kegiatan itu melibatkan sekretariat dari DPU CKPP Banyuwangi, Tim profesi ahli, akademisi, pemohon, dan terakhir tamu baik lembaga, media dan lain-lain. Tujuannya, untuk menyamakan persepsi bahwa mengurus PBG dan SLF itu mudah yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Sedangkan rinciannya PBG itu untuk permohonan baru yang belum ada bangunan, sementara SLF itu sudah berdiri bangunan.

Dengan adanya konsultasi PBG dan SLF ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu.

“Jadi silahkan berkonsultasi, nanti kita sediakan ruang khusus untuk konsultasi PBG ini, kita kasih juknis nya,” ungkap Jatmiko Kabid Cipta Karya dikonfirmasi soal PBG.

“Proses perizinan PBG dan SLF sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” pungkasnya. (anw)

Tutup