Perselisihan Antara Warga Sukowidi Bersama PT Lundin, Camat Kalipuro Kumpulkan Pihak Terkait
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Terkait permasalahan yang tak kunjung usai antara warga Lingkungan Sukowidi dengan pihak perusahaan/ pabrik pembuat kapal internasional, dalam hal ini PT. Lundin Industry Invest yang berada dilingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Dari sumber informasi dilapangan, perkara berawal dari pihak PT Lundin yang sudah mengingkari perjanjian atau kesepatan bersama yang telah disepakati dengan warga pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu. Dalam hal ini terkait pihak PT Lundin akan melakukan pemagaran di lokasi wisata Pantai Cacalan. Selain itu juga, pihak warga mempertanyakan batas lahan PT Lundin yang sudah sempat dilakukan pengukuran ulang dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Untuk menyesaikan permasalahan ini, pihak Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi mengadakan musyawarah dengan pihak-pihak terkait diantaranya BPKAD Banyuwangi, Disbudpar Banyuwangi, Dinas Perikanan Banyuwangi, BPN Banyuwangi, Dinas PU Cipta Karya Banyuwangi, Kabag OPS Polresta Banyuwangi, Forpimka Kec. Kalipuro, PT Lundin dan Perwakilan Masyarakat/warga yang digelar di Aula Pantai Cacalan, Selasa, (19/10/2021).

Dalam pantauan tim m-radarnews.com langsung diacara musyawarah, banyak berbagai pertanyaan dan keluhan warga secara langsung disampaikan kepada pihak terkait khususnya kepada pihak PT Lundin, dalam hal ini pihak yang akan melakukan pemekaran dengan membangun pagar pembatas. Selain itu, pihak warga tetap ingin mengetahui soal batas lahan (sertifikat-red) dan jika perlu dilakukan kembali pengukuran dengan pihak BPN dan disaksikan dengan warga.
Disamping itu, warga juga menanyakan CSR. Padahal CSR sesuai peraturan yang ada, seharusnya kewajiban perusahaan (PT Lundin-red) memberikan kepada warga. tapi justru sampai saat ini tidak ada realisasinya, serta sudah mengingkari perjanjian kesepakatan antara PT Lundin dengan warga yang sudah disepakati di tahun 2018 lalu.
Dipenghujung acara musyawarah, pihak warga menginginkan pembangunan pagar yang akan dilakukan pihak PT Lundin diberhentikan.

Dikonfirmasi setelah acara musyawarah, Camat Kalipuro Henry Suhartono menyampaikan, bahwa hari ini yang terpenting kita sudah meluruskan terkait permasalahan antara warga dengan pihak PT Lundin. Dan bagi masyarakat yang butuh penjelasan juga sudah kita jelaskan.
“Hasil musyawarah ini, akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang selaku pemilik aset, dan untuk sementara waktu pembangunan pagar yang akan dilakukan oleh pihak PT Lundin untuk diberhentikan sampai mendapatkan hasil koordinasi dengan Pemda. Dalam hal ini, akan ada pertemuan berikutnya biar sama-sama jelas dan cepat clear,” pungkasnya. (*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








