Piutang PBB di Kota Semarang Tembus Rp 676 Miliar, Bapenda Gandeng Kejari Tagih Wajib Pajak

JATENG, (M-RADARNEWS),-                    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam hal menagih piutang wajib pajak. Di tahun 2023, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang tembus hingga Rp 676 miliar.

Terkait hal tersebut, Kejari melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada wajib pajak yang menunggak di atas Rp 100 juta. Klarifikasi tersebut dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan, ada sekitar 87 wajib pajak yang diundang untuk melakukan klarifikasi. Setelah diundang dengan surat dari Kejari, sudah ada enam wajib pajak yang sudah membayar.

“Total wajib pajak ada 575 ribu se-Kota Semarang. Yang hari ini diundang ada 87 untuk piutang di atas Rp 100 juta. Kalau ditotal, semua yang menunggak cukup banyak,” kata Indriyasari dikutib, Rabu (31/05/2023).

Klarifikasi ini, kata Indriyasari, untuk membuka ruang komunikasi antara Bapenda dengan wajib pajak melalui Kejari. Ini merupakan upaya preventif dengan harapan pengelolaan piutang dapat terlaksana.

“Ini upaya preventif kami. Kemungkinan (objek pajak) sudah melakukan perpindahan, disewakan, status tanah berubah, dan sebagainya. Kami buka ruang komunikasi,” ungkapnya.

Indriyasari mengatakan, jumlah piutang PBB memang cukup besar. Namun, ia optimistis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang.

Target PBB pada 2023 ini sebesar Rp 652 miliar. Hingga saat ini, realisasi sudah Rp 360 miliar. “Ini naik terus, karena masih ada program diskon PBB sampai 31 Mei 2023. Yang menunggak juga dibebaskan denda,” tandasnya.

Semantara Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran wajib pajak tanpa harus ada panggilan. Terlebih, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon. Kejari mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan. Kami beri edukasi agar punya keadilan,” terangnya.

Menurut Kajari, kerjasama antara Bapenda Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang ini untuk mengatasi permasalahan piutang pajak. Pasalnya melalui surat panggilan Kejari Semarang tentang wajib pajak PBB meningkat signifikan mencapai 54,17 persen dengan total sebesar Rp. 360 miliar hingga bulan Mei 2023.

“Klarifikasi Ini penting kita selenggarakan, Kejari Semarang telah bekerjasama dengan Bapenda Kota Semarang untuk melaksanakan preventif bagi wajib pajak yang menunggak,” pungkasnya. (rd/*)

Tutup