Pj. Gubernur Adhy Sampaikan Nota Pertanggungjawaban P-APBD Jatim TA 2023
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Gubernur Jatim tahun anggaran (TA) 2023, dihadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, bertempat di ruang rapat sidang paripurna, Rabu (22/05/2024).
Pj. Gubernur Adhy Karyono menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim TA 2023, merupakan hasil dari proses pelaksanaan APBD TA 2023 yang telah selesai dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI dengan mengacu atau berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim 2023 ini juga merupakan perwujudan dalam melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, “katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah TA 2023 sebesar Rp 33.767.866.000.000 lebih atau 102,87 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 32.826.282.000.000 lebih. Dimana berasal dari Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp 22.317.204.000.000 lebih atau 102,97 persen, lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 21.672.943.000.000 lebih, berasal dari Pajak Daerah Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pendapatan Transfer terealisasi sebesar, Rp 11.410.153.000.000 lebih, atau 102,56 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 11.125.134.000.000 lebih berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya – Dana Insentif Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 40.508.000.000 lebih atau 143,62 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 28.204.000.000 lebih berasal dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait Pembiayaan Daerah TA 2023 dilakukan dengan mengoptimalkan pembiayaan, baik yang bersumber dari SILPA tahun lalu, pencairan dan pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal, serta pembayaran pokok utang. Dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi pembiayaan Netto sebesar Rp 4.313.926.000.000 lebih diperoleh dari realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 5.046.324.000.000 lebih dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 732.398.000.000 lebih.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun 2023 sebesar Rp 4.446.324.000.000 lebih, sedangkan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp 4.446.324.000.000 lebih. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Berjalan adalah sebesar Rp 3.796.949.000.000 lebih, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2023 sebesar Rp 3.796.949.000.000 lebih.
Pihaknnya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesediaan Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, serta para hadirin yang telah mengikuti Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 secara seksama.
”Tidak lupa kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan baik pada narasi, substansi materi maupun kesalahan-kesalahan yang bersifat redaksionalredaksional,” ucap Pj. Gubernur Adhy.
“Selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan segenapAnggota Dewan yang terhormat untuk mencermati. Serta memberikan saran yang bersifat konstruktif sebagai bahan masukan dan perbaikan demi penyempurnaan dan peningkatan efektifitas pelaksanaan APBD,” tutupnya. (red/jnr/kmf)






