Polda Jateng Bersama Polres Purbalingga Gerebek Tempat Judi Online, Enam Orang Tersangka Berhasil Diamankan
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada, Jumat (19/08/2022) malam.
Di TKP, Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing AW (21), CSG (27), DSA (28), MAM (29), KAW (29) dan MAA (43).
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/08/2022) pagi.
Kapolda Jateng mengatakan, hari ini kita akan menyampaikan kegiatan terkait pengungkapan kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga. “Untuk saat ini, aparat Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku yang terbesar,” jelasnya.
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku yang diamankan enam orang. masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
“Jadi, ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” jelas Kapolda.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. “Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membongkar semuanya,” jelas Kapolda.
Dari TKP di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
Tak lupa Kapolda menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang kucing kucingan di wilayah Jawa Tengah, Illegal Minning, BBM, illegal Fising dan Pekat (penyakit masyrakat) kami tindak sesuai perundangan.
“Jangan coba-coba bermain ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolda Jateng. (red/tn)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








