M-RADARNEWS.COM, JATENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Sebanyak 18 ekor burung kasturi kepala hitam diselamatkan dalam kondisi hidup dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (04/05/2026), yang turut dihadiri jajaran BKSDA Jawa Tengah dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan pada Jumat (17/04/2026), di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA menemukan aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Dari lokasi, kami mengamankan 18 burung kasturi kepala hitam beserta kandang dan sarana pengangkutannya. Pelaku membeli satwa dilindungi tanpa sertifikat penangkaran resmi dari BKSDA,” ujar Djoko.

Dikatakan, satwa itu diketahui berasal dari Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah melalui jalur ilegal. Petugas telah mengamankan tiga tersangka, yakni EDP (25), BES (26), dan G (39), seluruhnya warga Juwana, Pati.

“Ketiganya masih diperiksa lebih lanjut. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran satwa ilegal ini,” tambah Kombes Djoko.

Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyari mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam menindak peredaran satwa liar. Ia menegaskan, bahwa perdagangan satwa dilindungi berdampak serius terhadap ekosistem.

“Seluruh satwa kini berada dalam pengawasan dokter hewan di BKSDA. Setelah dinyatakan sehat, satwa tersebut akan dikembalikan ke habitat alaminya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa liar. “Belilah satwa hanya dari penangkar resmi. Jika menemukan indikasi perdagangan ilegal, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti upaya Polda Jateng dan BKSDA dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Perdagangan satwa liar ilegal dinilai dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (ed/**)

Spread the love