M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Sidoarjo, mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperjualbelikan satwa-satwa langka tersebut,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, pada Jumat (06/03/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, di antaranya satu ekor burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Selanjutnya, satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), satu ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor owa kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor owa kalimantan (Hylobates albibarbis).

Menurut Kapolresta, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial (medsos).

Dari hasil pemeriksaan, RC diketahui telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga menjangkau beberapa negara seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir pasar Eropa.

Adapun Satwa yang diperdagangkan meliputi berbagai jenis primata, mamalia, dan burung. Saat diamankan, sebagian satwa tersebut disebut telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (by/*)

Spread the love