Polda Jatim Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana ITE

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kejahatan di dunia maya atau siber kian banyak terjadi. Dari hasil patroli siber Polda Jatim, diketahui sebuah tindak pidana ITE (internet dan transaksi elektronik) yang dilakukan empat orang pemuda bernama Sihabudin, Anystia Ratih, Candra DP, dan Zusalia Nur Habibah.

Keempat pelaku ditangkap usai diketahui melakukan transaksi manipulatif dengan menggunakan akun palsu di salah satu toko online Tokopedia. “Jadi pelaku ini menjual voucher asli yang dibeli dari Indomart. Voucher itu dijual oleh tersangka Sihabudin dengan menggunakan akun Mr Crab lewat Tokopedia,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (18/7/2019).

Usai menawarkan lewat akun Mr Crab itu, lanjut Arman, tersangka melibatkan tiga rekannya, Anystia Ratih, Candra DP, dan Zusalia Nur Habibah untuk melakukan transaksi pembelian. Unsur tindak pidana ITE pun ditemukan karena para tersangka itu melakukan transaksi jual beli menggunakan 1.500 akun dengan jumlah transaksi mencapai 17 ribu kali.

“Pelaku ini menjual voucher dan membeli sendiri dengan akun lain. Yang mereka cari adalah cashback (uang kembali) dari setiap transaksi elektronik itu sebesar 10 persen dari total pembelian. Jadi jual sendiri dan dibeli sendiri dengan menggunakan 1.500 akun,” jelas mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Arman mengatakan, pihak Tokopedia merasa dirugikan dengan manipulasi yang dilakukan empat tersangka yang diketahui memang satu jaringan atau kelompok. Kasus ini terungkap dan kini ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Para pelaki dijerat dengan UU ITE pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, yakni sengaja ataubtabla hak melawan hukum melakukan manipulasi dengan tujuan seolah-olah informasi elektronik dianggap data yang otentik. Dijeratkan pula Pasal 378 KUHP terkait penipuan. (Tim/Jnr/Kmf)

Tutup