Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, KPK Ungkap Gatot Heroe Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari Blueray
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot Heroe (GH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan dugaan menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik PT Blueray (BR), John Field (JF), kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan Gatot sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Bukti-bukti baru serta fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
“Sehingga telah ditemukannya kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni Sdr. GH, selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026. ” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026).
Konstruksi Perkara
Achmad mengungkapkan, bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dalam pertemuan itu, John menjelaskan kegiatan usaha PT Blueray Cargo dan meminta informasi apabila terdapat perhatian atau penindakan terhadap perusahaannya. Namun, Orlando diduga meminta sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.
John kemudian kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu dengan Rizal Fadillah selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 serta Gatot Heroe yang saat itu menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC. Dalam pertemuan tersebut, John meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaannya diperlancar.
Rizal kemudian menawarkan pertemuan dengan Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan dihadiri Djaka, Rizal, Gatot, sejumlah pejabat Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John. Setelah pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.
Awalnya, John diminta menyiapkan Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Permintaan tersebut kemudian berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
John menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam bentuk dolar Singapura sebagai “jatah bulanan” untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Untuk jatah Subdit Penindakan, uang disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. KPK menyebut, uang yang diperuntukkan bagi Gatot juga diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar perusahaan milik John Field mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di lingkungan Bea dan Cukai.
“Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Achmad.
KPK Melakukan Penahanan 20 Hari
Atas perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor.
“KPK melakukan penahanan terhadap GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” pungkas Achmad Taufik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











