Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi Gerebek dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Petugas polisi mengambil tindakan tegas dengan membakar barang bukti (BB) kasus judi sabung ayam. Foto: yn/hm.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan dan mengobrak-abrik aktivitas perjudian sabung ayam yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (21/08/2024).

Penggerebekan tempat sabung ayam dipimpin Kanit Samapta Ipda Darmo. Agar tidak ada aktivitas kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan membakar barang bukti (BB) kasus judi sabung ayam.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, bahwa judi sabung ayam tersebut bertempat di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung.

“Namun sayang, saat sekira pukul 09.00 WIB, ketika anggota tiba ditempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak terdapat aktivitas perjudian atau mereka sudah melarikan diri,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi mengenai perjudian sabung ayam, lanjut AKP Lita, tim Polsek Pesanggaran segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.00 WIB.

Namun setibanya di lokasi, aktivitas perjudian tersebut sudah tidak berlangsung. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, bahwa sabung ayam di wilayah itu diduga telah berhenti beberapa hari sebelumnya.

Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam, seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam. ‘Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” tambah AKP Lita.

Kapolsek Pesanggaran menyampaikan, bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah,” tuturnya..

Sementara Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan, bahwa kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

Terkait barang bukti, tambah Ipda Darmo, yakni berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kami juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tutupnya. (yn/hm)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup