Presiden Jokowi Keluarkan Surat Larangan Pejabat Gelar Buka Bersama saat Ramadan

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-               Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan1444 Hijriah.

Larangan bukber oleh Presiden tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, bahwa surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama.

“Pertama, bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Seskab melalui keterangannya di Kanal Youtube Sekretaris Kabinet, Kamis (23/03/2023).

“Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara (ASN), pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, Lanjut Seskab, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama.

“Sehingga dengan demikian, intinya kesederhanaan yang selalu diberikan sebagai contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” tandasnya. (red)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup