M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, pada Senin (18/11/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir pula Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, Forkompimda Kota Denpasar, beserta anggota DPRD Denpasar dan pimpinan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Denpasar.
Dalam pidatonya, Pjs Wali Kota Denpasar menyampaikan, bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu untuk diperbaharui pengaturannya.
“Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh yang baru ini, diharapkan tradisi yang ada dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dewa Mahendra, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya diharapkan dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai Ogoh-Ogoh yang semakin besar dan kompleks mulai dari dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh merupakan bentuk kolaborasi pengaturan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa Adat dalam melestarikan tradisi keagamanaan dan budaya, sehingga keharmonisan dan keseimbangan alam sekala dan niskala menjadi terwujud,” ucapnya.
Terakhir, Pidato Pengantar Pjs Wali Kota Denpasar tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh diserahkan kepada masing-masing Fraksi DPRD Kota Denpasar, untuk dijadikan referensi dalam menyusun Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Denpasar. (yd/**)
