M-RADARNEWS.COM, BALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2025, dua Raperda Percepatan, serta satu Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah, di Gedung DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (15/12/2025),
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa menyampaikan, bahwa pembahasan terhadap seluruh Rancangan Peraturan Daerah telah berhasil diselesaikan.
Ia menjelaskan, enam Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 yang disetujui, antara lain; Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045. Raperda ini akan menjadi peta jalan jangka panjang dalam menjawab tantangan penyediaan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan, dengan tetap mengintegrasikan aspek budaya, lingkungan, dan kearifan lokal.
Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar. Menurutnya, penyertaan modal ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja BUMD dalam memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketiga, Raperda tentang Maskot Daerah. Ini bukan sekadar simbol, tetapi upaya memperkuat identitas, branding, serta kebanggaan masyarakat Gianyar, sekaligus berpotensi mendorong ekonomi kreatif dan pariwisata.
Keempat, Raperda tentang Kepemudaan. DPRD meyakini pemuda merupakan tulang punggung pembangunan daerah, sehingga regulasi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kepemudaan, membuka ruang partisipasi, serta mendorong pengembangan kapasitas dan inovasi generasi muda Gianyar.
Kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sebagai daerah tujuan pariwisata budaya, Gianyar membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, modern, dan berbasis partisipasi masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan Gianyar yang bersih dan bebas dari ancaman polusi sampah.
Keenam, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyetujui dua Raperda Percepatan, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Raperda Percepatan lainnya adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMD sebagai pelayan publik dan penggerak ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Astawa Suyasa menegaskan, DPRD Kabupaten Gianyar menilai seluruh substansi Raperda telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui enam Raperda Kabupaten Gianyar dan dua Raperda Percepatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan OPD terkait segera melakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan dan koreksi pansus,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar atas kerja sama dalam pembahasan dan penetapan enam Raperda, dua Raperda Percepatan, serta satu Raperda inisiatif DPRD.
Agung Mayun menambahkan, penetapan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah merupakan langkah strategis dalam memberikan payung hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gianyar.
“Pengelolaan air tanah harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya. (rd/hm)
