Rugikan Keuangan Negara Rp 18 M, KPK Resmi Tetapkan Eks Dirut PT SMS Perseroda sebagai Tersangka
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sarimuda (SM) selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021 sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data bahwa telah terjadi juga tidak korupsi. KPK menindaklanjuti dengan menaikkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Ditemukan kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka yaitu SM, selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta,
melalui kanal Youtube KPK RI, Kamis (21/09/2023).
Terkait konstruksi perkara, jelas Alex, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017, dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel. Selanjutnya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai badan pengelola kawasan khusus Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Tahun 2019, SM diangkat sebagai Dirut PT SMSI Perseroda dan dengan jabatan tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan jumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Mulai kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Dalam rentang waktu tahun 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice fiktif. Kemudian, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan SMU untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ungkap Alex.
Lebih jauh, Wakil Ketua KPK mengatakan, adapun peran dari pihak-pihak lainnya, tim penyedia akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Terkait kebutuhan proses penyelidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 21 September 2003 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (rd)








