Sejak 5-27 Juni 2023, Polri Tetapkan 649 Orang sebagai Tersangka Kasus TPPO
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah melakukan operasi penindakan sejak 5-27 Juni 2023. Dari 560 laporan yang diterima, total ada 649 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, pada Rabu, 28 Juni 2023.
Brigjen Ahmad Ramadhan melaporkan ada 1.840 korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO. “Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa Polda berdasarkan hasil Anev pada 27 Juni 2023. Berikut hasilnya:
“Polda Kepulauan Riau, Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Polda Bengkulu, adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 500.000. “Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan atau Asusila (mucikari).
Selanjutnya Polda Bali, petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Polri mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
“Telah ditemukan, bahwa satu orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan tiga orang lainnya menjadi korban. Selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” paparnya.
Berikutnya Polda NTB, aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
“Setelah proses administrasi telah dibuat, kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perjanjian awal,” pungkas Brigjen Ahmad Ramadhan. (rd/div)








