Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dendy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara, serta berkewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di PN Jaksel, yang digelar secara live melalui akun resmi Youtube PN Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023).
“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Alimin saat sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono juga menyampaikan, bahwa selain divonis hukuman penjara, terdakwa Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp 25 miliar.
“Membebankan kepada Mario Dandy untuk membayar ke anak korban Rp 25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin.
Sidang pembacaan vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








