Selama Libur Imlek, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat untuk Tetap Tinggal di Rumah
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh masyarakat Jatim untuk tetap di rumah saja selama libur Imlek. Ia meminta agar warga tidak melakukan bepergian keluar kota, maupun berlibur di tempat keramaian.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk tetap tinggal di rumah, kecuali urusan urusan yang sangat penting,” imbaunya saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/02/2021).
Ia menuturkan, sebagaimana pengalaman pada masa liburan sebelum sebelumnya, setiap ada libur panjang, kemudian 14 hari setelahnya, angka kasus konfirmasi positif mengalami kenaikan. “Ini setiap pada libur panjang, potensi terjadi pelonjakan kasus. Setiap libur panjang, potensial menimbulkan lonjakan kasus,” ungkapnya.
Untuk itu, ia minta selama libur Imlek sejak tanggal 12-14 Februari 2021, masyarakat diminta agar lebih baik stay at home atau tetap berada di rumah. Namun, ia tidak melarang perayaan Imlek. “Katakan melaksanakan Imlek, tetap lakukan dengan menjaga jarak yang aman, protokol kesehatan yang ketat, kemudian lakukan dengan sesederhana mungkin,” harapnya.
Ia juga meminta, bagi warga yang melakukan peribadatan, agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti waktunya tidak terlalu lama, kemudian yang hadir juga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
ASN Juga Dilarang
Tidak hanya masyarakat yang diminta tidak bepergian. Pun juga ASN juga wajib tetap berada di dalam kota, bahkan ada pengawasan serta sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan, ASN Pemprov Jatim dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota mulai 11 – 14 Februari.
Untuk memastikan pengetatan itu, BKD bersama Inspektorat akan berkordinasi untuk menyiapkan tim di perbatasan-perbatasan. “Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” ujar Kholis.
Ia menambahkan, selain melakukan penjagaan di perbatasan, ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta GPS (Global Potitioning System). “Kita melanjutkan instruksi Kementerian PAN RB agar ASN tidak bepergian ke luar kota,” tuturnya.
Lebih lanjut Kholis menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini. “Sanksinya bisa berupa teguran atau sanksi disiplin,” pungkasnya. (red/jnr/kmf)








