Selama Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Ungkap 1.380 Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jalanan
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar pada 3-14 Juni 2024, jajaran polres di wilayah hukum (wilkum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 1.380 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, sasaran Operasi Sikat Semeru 2024 adalah untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
“TO (target operasi) sebanyak 270 kasus dengan 316 tersangka, sedangkan non-TO sebanyak 1.110 kasus dengan 804 tersangka,” ungkap Kombes Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (20/06/2024).
Kombes Totok menjelaskan, kasus terbanyak didominasi pencurian kendaraan bermotor dengan total 605 kasus, pencurian dengan pemberatan 530 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 245 kasus.
Kemudian, lanjut Dirreskrimum Polda Jatim, ada satu kasus menonjol yang terjadi pada tahun 2021 dan terungkap pada operasi kali ini dengan tersangka berinisial SF alias P.
“Satu kasus menonjol terkait curas (pencurian dengan kekerasan) ada dua TKP yakni di Grati, Pasuruan, dan TKP kedua di Krembung, Sidoarjo. Ini kasus cukup sadis. Selain bawa clurit, pelaku melempar bondet (bom rakitan) dan sempat viral,” ungkapnya.
Dari hasil Operasi Sikat Semeru 2024, Kombes Totok juga menyebut ada penurunan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibanding periode tahun 2023. ”Operasi Sikat tahun 2024 ada penurunan kasus kejahatan dibanding periode tahun 2023. Ada penurunan 6,65 persen,” tuturnya.
Dalam berbagai kasus kejahatan ini, para tersangka curat dan curanmor terancam jerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka curas 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 9 tahun. (red/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








