Selama Tiga Bulan Terakhir, Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Kasus Judi Online
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan tindak pidana perjudian online dengan melakukan penangkapan terhadap 66 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, seluruh tersangka kasus judi online itu ditahan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir berdasarkan 14 laporan polisi.
“Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (31/07/2024).
Kombes Wira menyebut, pemain yang ingin bermain judi online harus memiliki akun dan mendepositokan uang dengan mentransfer ke rekening atau e-wallet maupun dengan pulsa sesuai dengan yang tertera di halaman website judi online.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live Casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” tuturnya.
Dalam kasus perjudian online, kata Wira, para tersangka yang ditangkap memiliki beberapa peran, yakni sebagai penyelenggara, sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Bahwa terhadap penindakan khususnya dalam penindakan terhadap perjudian online, kami melakukan penindakan terhadap 30 web perjudian, yang mana dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali,” terang Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red/pmj)








