Curas SPBU Selokromo Terungkap, Empat Tersangka Ditangkap Polisi

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil diungkap Polisi. Foto: dok/ist.

M-Radar News, Wonosobo – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil diungkap Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah ( Jateng) bersama Tim Resmob Polres Wonosobo.

Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Aksi curas tersebut terjadi, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Para tersangka disebut telah melakukan pertemuan, membagi peran, serta mempersiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” kata Kombes Pol Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku mendatangi ruang kantor SPBU dengan alasan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah satu pelaku diduga membekap korban, sedangkan pelaku lainnya mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor.

Tak hanya uang, para pelaku juga membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut. Seorang petugas keamanan yang terbangun setelah mendengar keributan juga diduga diancam, kemudian dilumpuhkan dan diikat.

Polisi menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung di lokasi kejadian.

Setelah beraksi, para pelaku diduga melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disimpan di tempat tersebut, sementara para pelaku diduga membagi hasil kejahatan.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut disebut dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Serayu.

Berawal dari Penangkapan Satu Tersangka

Pengungkapan perkara ini bermula ketika polisi menangkap RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasilnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH.

“Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mengejar dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi langkah cepat jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional.

“Proses pengungkapan ini masih terus berjalan. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Yuliyanto.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Danang K
Reporter
Tutup