Sidang Paripurna Penyerahan Tiga Raperda Usulan Bupati dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali
JATENG, (M-RADARNEWS),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Rabu (01/03/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Ali Hufroni, pada Rabu, 1 Maret 2023.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH.MH., agenda rapat meliputi penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali dan tiga Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.
Tiga Raperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Raperda tentang Penataan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan tiga Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Keanekaragamanan Hayati, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Unggulan Daerah.
Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali disampaikan oleh Eka Wardaya. Dia menyoroti salah satu Raperda, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Unggulan Daerah.
Menurutnya, Raperda ini disusun disusun dengan pertimbangan bahwa Produk Lokal dan Unggulan Daerah memiliki kontribusi yang sangat besar dan mendasar dalam memenuhi kebutuhan dan kecukupan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Raperda ini nantinya diharapkan dapat menumbuhkembangkan produk lokal dan unggulan daerah agar dapat bersaing secara nasional dan internasional,” ungkapnya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seluruh Raperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali. Salah satunya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Menurut Bupati Said,
“Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilakukan melalui upaya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan penyederhanaan perizinan berusaha,” kata Bupati Said.
Sehingga, diharapkan dengan disusunnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. (rd/kf)








