Gubernur Pramono Tegaskan ASN DKI yang Layani Publik Tidak Boleh WFH
M-Radar News, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak diperkenankan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, namun dikecualikan bagi ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Pemprov DKI Jakarta, memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar pada tanggal 18 Agustus 2026.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 30/SE/2026, yang bertujuan untuk merayakan dan memaknai Hari Kemerdekaan RI dengan tetap menjaga efektivitas tugas dan pelayanan.
ASN Pelayanan Publik Harus di Lapangan
Pramono Anung menyatakan, ASN yang bertugas melayani masyarakat wajib hadir di lapangan agar dapat berinteraksi langsung dengan warga yang membutuhkan pelayanan.
“Di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh Work From Home atau Work From Everywhere,” tegasnya.
Pelaksanaan Kebijakan Saat Demonstrasi Mahasiswa
Pelaksanaan WFH dan PJJ bertepatan dengan rencana aksi demonstrasi mahasiswa yang akan digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, Gubernur Pramono tidak ingin berspekulasi mengenai kaitan kebijakan tersebut dengan aksi demonstrasi. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah menjalankan arahan yang sudah ditetapkan tanpa menimbulkan spekulasi.
Jaminan Pelayanan dan Kinerja Tetap Optimal
Meski ada fleksibilitas kerja dan pembelajaran jarak jauh, para atasan langsung dan kepala satuan pendidikan diminta memastikan bahwa layanan kepada masyarakat, capaian kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses pelayanan publik dan pendidikan tidak terganggu meskipun ada penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












